> >

Bisakah Berhenti Kepesertaan BPJS Kesehatan Agar Tak Bayar Denda? Ini Penjelasan Beserta Aturannya

Kebijakan | 1 Juni 2022, 15:52 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa  waktu lalu, seorang pengguna media sosial TikTok mengunggah keluhan tentang dirinya yang mendapat denda hingga Rp7 juta dari BPJS Kesehatan. Ia pun bertanya kepada warganet, bagaimana cara menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Video itu viral dan telah ditonton oleh jutaan pengguna serta disukai oleh ratusan ribu pengguna TikTok. 

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun @tanianeiathanita.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pengenaan denda BPJS Kesehatan? Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf menyatakan, aturan mengenai denda pelayanan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Warga Malang Raya Capai Rp 194 Miliar

"Denda layanan berlaku kalau mengakses rawat inap di rumah sakit paling lama 45 hari dari kartu diaktifkan kembali. Selama itu tak terpenuhi, tida ada denda layanan," kata Iqbal seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres tersebut denda pelayanan merupakan sanksi yang diterima peserta JKN-KIS karena keterlambatan pembayaran iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan sejumlah ketentuan, yakni jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. Selain itu, besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Lalu, bisakah seseorang berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan jika tak ingin membayar dendanya? Iqbal mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Perlu dipahami bahwa program jaminan kesehatan nasional ini bersifat mandatory atau wajib," ujar Iqbal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Jadi Peserta Sebelum Endemi: Biaya Perawatan Covid-19 Bisa Jutaan

Artinya, setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam skema program BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini bisa dilakukan setiap bulan sebelum tanggal 10.

Besarnya iuran BPJS Kesehatan, lanjut Iqbal, bisa ditentukan sendiri oleh masyarakat sesuai kemampuan membayarnya. Bagi masyarakat tidak mampu, bisa mengajukan diri sebagai kelompok penerima bantuan iuran (PBI), sehingga  biaya iuran akan ditanggung penuh pemerintah. 

"Jika termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ucap Iqbal. 

Masyarakat juga perlu mengetahui, denda yang dikenakan karena terlambat bayar iuran, berbeda dengan jumlah iuran itu sendiri. Untuk tunggakan iuran, masyarakat bisa mencicilnya lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU