> >

Usai Larangan Ekspor CPO Dicabut, Harga TBS Sawit Belum Naik Signifikan

Kebijakan | 25 Mei 2022, 03:45 WIB
Petani mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Aceh Timur. (Sumber: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengungkapkan, harga tandan buah segar (TBS) sawit belum meningkat signifikan selepas dicabutnya larangan ekspor CPO dan minyak goreng per 23 Mei 2022.

"Di beberapa desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terjadi kenaikan Rp50 per kg, dan ada juga yang harganya tetap. Harga di tingkat petani bervariasi di kisaran Rp1.700 sampai Rp2.000 per kg,” kata Henry, Selasa (24/5/2022), seperti dilansir ANTARA.

“Sementara harga di loading ramp di kisaran Rp2.000 - Rp2.200 per kg," imbuhnya.

Henry menyebutkan, harga TBS di peron Rp1.750 per kg di Pasaman Barat, Sumatera Barat, sementara untuk langsung ke pabrik kelapa sawit (PKS) di kisaran Rp1.950.

Sementara di Kabupaten Rokan Hulu Riau, harga TBS sudah ada yang Rp2.300 per kg jika diantarkan langsung ke PKS.

Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi, Harga TBS Sawit Membaik tapi Belum Normal karena Sebab Ini

"Kalau di Jambi, harga TBS juga tidak lagi mengalami penurunan. Di Tanjung Jabung Timur, harga TBS tetap Rp1.625 per kg, di Muara Bungo Rp2.200 per kg, dengan kenaikan Rp100 per kg.”

“Begitu juga di Kabupaten Muaro Jambi, Tebo, dan Tanjung Barat, kenaikan mulai dari Rp75 per kg sampai Rp250," paparnya.

Henry meminta pemerintah segera bisa menyediakan minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengatakan akan tetap mengawasi dan memastikan pasokan minyak goreng terpenuhi dengan harga yang terjangkau.

"Tantangan bagi pemerintah bagaimana harga minyak goreng berada dan stabil di harga Rp14.000. Jika tidak, pada akhirnya rakyat kecil dan terkhusus keluarga petani dan buruh kembali mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," katanya.

SPI, kata Henry, berharap pemerintah membuat kebijakan harga dasar kelapa sawit untuk menjadi rujukan pihak pabrik kelapa sawit dalam membeli TBS petani.

Baca Juga: Polisi Bebaskan 40 Petani yang Ditangkap karena Tuduhan Mencuri Sawit Milik PT Daria Dharma Pratama

Reforma Agraria

Selain itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) diharapkan untuk mengalokasikan anggarannya untuk para petani sawit skala kecil. Karena selama ini, masih dinikmati oleh korporasi atau industri besar untuk biodiesel.

Henry menambahkan, peristiwa berkurangnya cadangan dan melambungnya harga minyak goreng yang disusul dengan kebijakan larangan ekspor CPO, harus dijadikan sebagai momen untuk merombak tata kelola persawitan Indonesia melalui reforma agraria.

"Sawit diurus petani, bukan korporasi. Perkebunan sawit harus diserahkan pengelolaannya kepada petani, dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO dan turunannya,” katanya.

“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA).”

“Korporasi mengurus industri pengolahan lanjutannya saja seperti pabrik sabun, obat-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya saja," kata Henry.

Baca Juga: Pembukaan Keran Ekspor Sawit Dikhawatirkan Sebabkan Harga MInyak Goreng Kembali Tinggi

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pencabutan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya per 23 Mei 2022 pada Kamis, 19 Mei lalu. Sementara larangan ekspor tersebut mulai diberlakukan pada 28 April lalu.

"Berdasarkan pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa ia sendiri dan jajarannya terus melakukan pemantauan sekaligus mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sejak larangan ekspor diberlakukan bulan lalu.

Baca Juga: Larangan Ekspor Dicabut, Pengusaha Sawit Janji Dukung Ketersediaan Minyak Goreng

Menurut Presiden, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekira 194 ribu ton per bulan, tetapi pada Maret sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan yang ada di pasar domestik hanya mencapai 64,5 ribu ton.

"Alhamdulillah pasokan minyak goreng terus bertambah...setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April pasokan kita mencapai 211 ribu ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," katanya.

Sementara dari aspek keterjangkauan harga minyak goreng, Presiden menyampaikan terdapat penurunan harga rata-rata nasional minyak goreng curah menjadi Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter, turun dari sekira Rp19.800 per liter sebelum pelarangan ekspor diberlakukan.

Penulis : Edy A. Putra Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU