Antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku, Pasar Hewan di Kabupaten Malang Jatim Ditutup Sementara
Ekonomi dan bisnis | 13 Mei 2022, 18:14 WIBMALANG, KOMPAS.TV – Pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur ditutup sementara guna meminimalisasi risiko penularan penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini merupakan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang drh Woro Hamrukmi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Malang menyusul adanya penularan PMK pada hewan ternak.
"SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen," katanya, Jumat (13/5/2022), dikutip dari Antara.
Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tersebut dikeluarkan pada Kamis (12/5/2022) dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi. Ada lima hal yang diatur dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE itu disebutkan, seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan dan dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah tersebut.
Baca Juga: Pembuatan Vaksin PMK Hewan Ternak Masih Tahap Proses, Indonesia akan Impor Dulu
Selain itu juga menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH), serta melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.
Bahkan, dilakukan juga seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia atau pemamah biak pada RPH.
Woro Hamrukmi menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut, petugas kepolisian dan muspika setempat secara rutin melakukan pengecekan ke pasar hewan maupun RPH yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
"Mereka juga secara rutin akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," jelasnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara