Soal Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Berikut Dugaan Penyebab dan Dampak PMK
Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2022, 11:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kembali mewabahnya penyakit mulut dan kuku atau PMK di Indonesia merupakan kerugian besar. Pasalnya, biaya mengeradikasi PMK masa lalu menghabiskan ratusan miliar rupiah.
Melansir dari Kompas.id, perlu waktu 100 tahun Indonesia membebaskan diri dari PMK sampai muncul pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE) pada tahun 1990.
Adapun, Aphthovirus sebagai penyebab PMK menular sangat cepat. Virus itu menimbulkan lepuh di mulut, sela-sela jari kaki dan tumit, pada hewan berkuku belah atau genap, seperti sapi, kerbau, kuda, keledai, babi, kambing dan domba.
Tak hanya itu, hewan di kebun binantang seperti kuda nil, jerapah, rusa, kijang, dan gajah juga dapat tertular PMK.
Hewan yang terinfeksi PMK suhu tubuhnya naik, tidak bernafsu makan, bobot tubuh turun drastis, gerak menjadi terbatas. Telah ditemukan ternak yang mati dan keguguran pada trimester akhir.
Dugaan faktor penyebab
Bobolnya pertahanan PMK, perlu ditelusuri detail asal-usul masuknya virus karena Indonesia membuka pintu impor daging sapi dan kerbau dari negara-negara tidak bebas PMK. Termasuk kemungkinan penyelundupan daging dan masuknya hewan hidup.
Untuk diketahui, penolakan impor daging sapi dan kerbau dari negara tidak bebas PMK pernah dilakukan dua kali melalui uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan pasal 36E ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009.
Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Terdeteksi di Jawa Sejak 1,5 Abad Lalu, Indonesia Sudah Punya Vaksin PMK
MK diminta menghapus pasal yang membolehkan pemasukan hewan ternak/produk hewan ternak dari negara atau zona tertentu yang memenuhi syarat dan tata cara berlaku.
Namun, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan itu dengan alasan impor tetap dapat dilakukan dalam situasi mendesak.
Implikasi
Ketua Umum Perhimpunan Peternak sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana sebagai salah satu penggugat mengatakan, MK menekankan dalam keputusannya ”impor daging baru bisa dilakukan berdasarkan zona bila dalam kondisi mendesak atau darurat, ada bencana dan sejenisnya”.
Upayanya dengan mengajukan gugatan melalui Mahkamah Agung atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur impor dari negara dan zona yang tidak bebas PMK. Tapi, upaya tersebut tidak berhasil.
Dampak merugikan lain bagi Indonesia dengan mewabahnya PMK adalah pada ekspor produk Indonesia. Negara penerima akan mengetatkan masuknya barang dari Indonesia dengan sanitasi lengkap dan menyeluruh untuk produk yang masuk ke negara mereka.
Tidak ada alasan mendesak sebetulnya untuk mengimpor dengan alasan sumber protein. Protein rakyat Indonesia dapat dipenuhi dari banyak sumber dalam negeri yang murah dan baik, seperti telur dan daging ayam, ikan laut dan air tawar. Protein nabati tidak kalah berlimpah.
Saat ini, keterangan resmi pemerintah mengenai hasil penelusuran asal masuknya virus PMK dan siapa bertanggung jawab atas bobolnya pertahanan Indonesia masih ditunggu.
“Laporan lengkap Pemerintah Indonesia harus dilaporkan ke OIE. Juga, kita menunggu solusi menjadikan Indonesia kembali bebas PMK,” ujarnya.
Mengingat, petani/peternak sapi, kerbau, dan kambing tengah menunggu datangnya Idul Adha pada 9 Juli 2022. Mengantisipasi belum tertanganinya PMK, penjualan hewan ternak saat Idul Adha perlu disiapkan memenuhi protokol kesehatan hewan
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.id