> >

Soal Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Berikut Dugaan Penyebab dan Dampak PMK

Ekonomi dan bisnis | 11 Mei 2022, 11:19 WIB
Beberapa truk pengangkut ternak dari luar kota dilarang masuk ke RPH Cakung sehubungan dengan berjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku di Jawa Tengah, 3 September 1983. (Sumber: Kompas.id/TUMBUR SIHOTANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kembali mewabahnya penyakit mulut dan kuku atau PMK di Indonesia merupakan kerugian besar. Pasalnya, biaya mengeradikasi PMK masa lalu menghabiskan ratusan miliar rupiah.

Melansir dari Kompas.id, perlu waktu 100 tahun Indonesia membebaskan diri dari PMK sampai muncul pengakuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE) pada tahun 1990.

Adapun, Aphthovirus sebagai penyebab PMK menular sangat cepat. Virus itu menimbulkan lepuh di mulut, sela-sela jari kaki dan tumit, pada hewan berkuku belah atau genap, seperti sapi, kerbau, kuda, keledai, babi, kambing dan domba.

Tak hanya itu, hewan di kebun binantang seperti kuda nil, jerapah, rusa, kijang, dan gajah juga dapat tertular PMK.

Hewan yang terinfeksi PMK suhu tubuhnya naik, tidak bernafsu makan, bobot tubuh turun drastis, gerak menjadi terbatas. Telah ditemukan ternak yang mati dan keguguran pada trimester akhir.

Dugaan faktor penyebab

Bobolnya pertahanan PMK, perlu ditelusuri detail asal-usul masuknya virus karena Indonesia membuka pintu impor daging sapi dan kerbau dari negara-negara tidak bebas PMK. Termasuk kemungkinan penyelundupan daging dan masuknya hewan hidup.

Untuk diketahui, penolakan impor daging sapi dan kerbau dari negara tidak bebas PMK pernah dilakukan dua kali melalui uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan pasal 36E ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009.

Baca Juga: Penyakit Mulut dan Kuku Terdeteksi di Jawa Sejak 1,5 Abad Lalu, Indonesia Sudah Punya Vaksin PMK

MK diminta menghapus pasal yang membolehkan pemasukan hewan ternak/produk hewan ternak dari negara atau zona tertentu yang memenuhi syarat dan tata cara berlaku.

Namun, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan itu dengan alasan impor tetap dapat dilakukan dalam situasi mendesak.

Implikasi

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.id


TERBARU