> >

Harga Sawit di Bengkulu Terjun Bebas Jadi Rp950 dari Sebelumnya Rp3.230 Per Kilogram

Ekonomi dan bisnis | 27 April 2022, 02:25 WIB
Ilustrasi. Buah kelapa sawit yang dijual ke pabrik. (Sumber: Antara)

BENGKULU, KOMPAS.TV — Sejumlah petani sawit di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, membiarkan buah membusuk di pohon karena harga jual terjun bebas menjadi Rp950 per kilogram.

Menurut salah satu petani sawit, harga tersebut turun drastis jika dibandingkan dengan sebelumnya pada Maret - awal April 2022 yang masih di angka Rp3.230 per kilogram.

Para petani memilih membiarkan buah-buah sawit karena harga jual tidak menutup modal panen.

"Ada puluhan hektar kebun sawit yang buahnya siap panen tidak dipanen petani karena tidak kembali modal panen," kata Jaurat Nainggolan, petani kelapa sawit di Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Ia menyayangkan anjloknya harga buah sawit terlebih saat menjelang hari raya Idulfitri 1443 hijriah.

Baca Juga: Pecah Rekor! Kelapa Sawit Riau Capai Harga Segini per Kg

Anjloknya harga sawit pun dibenarkan oleh Asmadi, petani sawit asal Kecamatan Ilir Talo, Seluma.

Ia mengaku kecewa karena petani batal panen karena harga jual yang murah, bahkan buah yang telanjur dipanen, terpaksa dijual dengan harga murah kepada pengepul.

"Bagi buah yang terlanjur dipanen maka dijual murah. Sementara buah yang belum dipanen dibiarkan membusuk di batang," ujar Asmadi.

Menurut petani, terhitung Rabu (27/4/2022), semua pabrik kelapa sawit di Provinsi Bengkulu tutup alias berhenti beroperasi hingga setelah Lebaran.

Momen anjloknya harga kelapa sawit di petani ini bersamaan dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng.

Padahal dalam keterangan resminya, Selasa (26/4) malam, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bagi perusahaan lain yang tidak memproduksi refined bleached, and deodorized atau RBD palm olein, diharapkan masih tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

"Untuk yang lain ini tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai dengan harga yang wajar," kata Airlangga.

Untuk diketahui, pemerintah resmi melarang ekspor bahan baku minyak goreng pada tiga HS Code yaitu HS 1511.9036, HS 511.90371, dan HS 511.9039.

Adapun kebijakan itu akan mulai diberlakukan mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp14.000/liter di pasar tradisional.

Baca Juga: Harga Anjlok, Petani Biarkan Buah Sawit Siap Panen Membusuk di Pohon

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU