Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik
Kebijakan | 20 April 2022, 05:17 WIB“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujarnya.
Di sisi lain, ketentuan itu tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.
“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” sambungnya.
Baca Juga: Pegawai Outsourcing Sampai PNS Ngeluh Soal THR, Ada Apa?
Dalam aturan Kemenhub disebutkan, besaran biaya tambahan ditentukan berdasarkan pesawat jenis jet dan propeller atau baling-baling. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sementara, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Kenaikan harga avtur tidak lepas dari kenaikan harga minyak dunia yang sudah menembus 100 dollar AS per barel. Pada perdagangan Selasa (19/4) harga patokan minyak mentah Brent, naik 1,46 dollar AS atau 1,3 persen, menjadi 113,16 dollar AS per barel.
Sementara harga minyak West Texas Intermediate AS naik 1,26 dollar AS atau 1,2 persen, menjadi 108,21 dollar AS per barel.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV