> >

Dapat Lampu Hijau Dari Kemenhub, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Naik

Kebijakan | 20 April 2022, 05:17 WIB
Kenaikan harga minyak dunia membuat harga avtur ikut melambung. Kemenhub sudah mengizinkan maskapai penerbangan untuk menyesuaikan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket penerbangan. (Sumber: Spencer Platt/Getty Images North America)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kenaikan harga avtur sepertinya akan membuat harga tiket pesawat penerbangan domestik akan naik dalam waktu dekat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengizinkan maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Penyesuaian harga tiket penerbangan domestik boleh dilakukan maskapai, agar operasional maskapai tidak terganggu. Sehingga bisa tetap melayani penerbangan dalam negeri dan menjaga konektivitas antar wilayah di Indonesia.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Baca Juga: Garuda Operasikan Pesawat Berbadan Lebar Untuk Mudik Lebaran

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, naiknya harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan. Namun, ia menegaskan aturan itu tidak mengikat, sehingga maskapai juga bisa memilih untuk tidak menaikkan biaya tambahan berupa fuel surcharge.

“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (19/4/2022).

"Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” tambahnya.

Sebagai bentuk sosialisasi aturan itu, Kemenhub sudah berkomunikasi dengan maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, Subsidi BBM-Listrik Berpotensi Bengkak Jadi Rp320 Triliun

Izin penyesuaian biaya bahan bakar atau fuel surcharge itu juga mengikuti perkembangan harga avtur. Aturan tersebut akan dievaluasi setiap 3 bulan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU