> >

Disubsidi Pemerintah, Harga Minyak Goreng Curah Malah Tembus Rp28.000 Per Kilogram

Kebijakan | 15 April 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan pemerintah memberikan harga minyak goreng yang terjangkau kepada masyarakat sepertinya kembali menemui jalan buntu. Lantaran harga minyak goreng curah yang disubsidi pemerintah dan ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg, belum terealisasi di lapangan.

Mengutip data Pusat Informasi Harga Pangan Nasional, Jumat (15/4/2022), harga rata-rata nasional minyak goreng curah adalah sebesar Rp20.000 per kilogram. Lebih tinggi dari ketetapan pemerintah Rp15.500 per kg.

Bahkan di sejumlah daerah, harga minyak goreng curah sudah seperti harga minyak goreng kemasan premium. Misalnya di Kota Bandung Jawa Barat sebesar Rp26.500 per kg, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah Rp23.250 per kg, Kota Malang Jawa Timur Rp24.000 per kg, Kota Bima NTB Rp23.300 per kg, Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan Rp26.000 per kg,
Kota Gorontalo Rp28.150 per kg, dan Kota Palu di Sulawesi Tengah Rp25.850 per kg.

Padahal, dulu pasokan minyak goreng curah melimpah dan harganya di bawah Rp20.000 per kg. Yaitu saat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Senilai Rp6,95 Triliun Diberikan kepada 23 Juta KPM

Penyebabnya masih sama. Adanya produsen dan distributor nakal yang mengakali kebijakan pemerintah untuk keuntungan pribadi.

Salah satu praktiknya adalah yang baru diungkap Kementerian Perindustrian bersama Satgas Pangan Polri, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4) kemarin.

"Ditemukan ada penyimpangan distribusi minyak goreng curah bersubsidi oleh distributor 1 (D1) yang ditunjuk produsen," kata Menperin Agus Gumiwang kepada wartawan, usai melakukan inspeksi mendadak di Pasar Cipete.

Pada sidak tersebut, Kemenperin menemukan sebanyak 700 jeriken berkapasitas lima liter, yang siap dijual ke konsumen.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Kemenperin Temukan Distributor Minyak Goreng Curah yang Nakal, Terus Sanksinya Apa?

Menurut Permenperin itu, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.

Selain itu Kemenperin dan Satgas Pangan juga menemukan minyak goreng curah dalam jeriken berisi 5 liter itu dijual dengan harga Rp85.000 atau Rp17.000 per liter.

Harga tersebut tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang ditetapkan pemerintah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, pemerintah mengeluarkan  kebijakan BLT minyak goreng sebesar Rp100.000 per bulan untuk masyarakat kurang mampu. Namun, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, program itu sebenarnya adalah bentuk teguran Presiden Joko Widodo kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bareng BPNT-Bansos PKH, Totalnya Rp500.000

"Program BLT ini dapat dibaca sebagai teguran kepada Menperin, yang sampai hari ini, hampir satu bulan, belum mampu menurunkan harga minyak goreng sawit (MGS) curah seharga HET sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg," kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Rabu (13/4/2022).

Mulyanto menilai, pemerintah tidak akan mengeluarkan BLT minyak goreng jika harga MGS curah sudah sesuai ketentuan. Harga MGS yang murah bisa menjadi alternatif masyarakat, karena harga minyak goreng kemasan sudah di lepas mengikuti mekanisme pasar.

Menurutnya, BLT minyak goreng hanya dinikmati oleh pengusaha MGS, selama harga MGS curah masih di atas HET. Ia menyebut, dalam praktiknya selisih antara harga jual dengan HET MGS tersebut langsung ditutup oleh dana BLT tersebut.

"Uang yang diterima rakyat kecil dari BLT ini sebenarnya cuma numpang lewat saja. Untuk selanjutnya uang tersebut masuk ke kantong pengusaha MGS," ujar Mulyanto.

Baca Juga: 3 Kelompok Ini Bakal Terima Bantuan Rp900.000 dari Pemerintah: Mulai PKL sampai Nelayan

Ia pun meminta agar Menperin Agus Gumiwang tidak mengandalkan pendekatan BLT yang bersifat jangka pendek. Menperin, lanjutnya, harus serius menyelesaikan tata niaga MGS curah ini agar harganya segera mencapai HET.

Secara struktural, pemerintah harus mampu mengendalikan harga MGS curah sehingga tidak kalah. Serta, jangan mau dipermainkan oleh pengusaha nakal.

Karena menurutnya akar masalah saat ini adalah tata kelola minyak goreng sawit (MGS) yang oligopolistik sehingga pasokan dan harganya dikuasai oleh segelintir pengusaha.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU