PNS Boleh Mudik Lebaran 2022, Ini Aturan Lengkapnya
Kebijakan | 14 April 2022, 09:54 WIB“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” ujar Tjahjo.
Kemudian, pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan," kata Tjahjo.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :