> >

Ditjen Pajak Tegaskan Ibadah Haji Dan Umrah Bebas PPN

Kebijakan | 12 April 2022, 13:12 WIB
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menyatakan, perjalanan ibadah haji dan umrah tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Jasa yang dikenakan PPN adalah perjalanan ke tempat lain yang dipaketkan dalam perjalanan ibadah keagamaan.

"Untuk meluruskan, dalam UU PPN, jasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN," kata Neilmadrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, biro umrah sering memasukkan agenda tur ke negara lain dalam satu paket umrah. Nah, layanan perjalanan itulah yang dikenakan PPN.

Baca Juga: Tarif PPN Layanan BCA Juga Ikut Naik 11 Persen, Cek di Sini

"Namun dalam praktiknya, penyelenggara jasa perjalanan ibadah keagamaan juga memberikan jasa layanan wisata (tur) ke berbagai negara, sehingga atas jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah tersebut dikenai PPN," ujarnya.

Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan aturan pemungutan PPN untuk jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Yaitu:

1. Dalam hal tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan No 62, LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg Dikenakan PPN Sebesar 11%

2. Sedangkan dalam hal tidak dirinci besaran tertentunya sebesar 5 persen dari tarif PPN atau 0,55 persen dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Sementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU