Ditjen Pajak Tegaskan Ibadah Haji Dan Umrah Bebas PPN
Kebijakan | 12 April 2022, 13:12 WIBSementara itu, jasa keagamaan meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan tidak dipungut PPN karena termasuk dalam nonjasa kena pajak (JKP).
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :