KADIN Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Bayar THR untuk Perusahaan Rugi
Kebijakan | 12 April 2022, 12:25 WIBSehingga bisa melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR," jelas Sarman.
Baca Juga: THR Harus Diberikan Meski Belum Genap Setahun Bekerja, Ini Penjelasan Menaker dan Hitungannya
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dunia usaha pun memberikan apresiasi keluarnya SE tersebut.
Hal ini untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan dan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Seiring dengan berangsur pulihnya perekonomian nasional, maka Kemenaker juga menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.
"Ini memang menjadi harapan kita semua, tapi kita jangan menampikkan teman-teman pengusaha yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR juga harus di berikan ruang," tutur Sarman.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :