KADIN Minta Pemerintah Beri Kelonggaran Bayar THR untuk Perusahaan Rugi
Kebijakan | 12 April 2022, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah mengimbau agar pengusaha membuatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini kepada pekerja dan tidak mencicilnya.
Namun demikian, sepertinya masih akan ada perusahaan yang mencicil, menunda, atau bahkan tidak membayarkan THR.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang menyatakan, ada sejumlah sektor usaha yang belum pulih meski penanganan Covid sudah semakin terkendali.
Yaitu sektor usaha seperti hiburan, aneka jasa seperti EO dan usaha penunjangnya, restoran, café, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain-lain.
Ia pun meminta pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan di sektor usaha tersebut.
"Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh, bahkan tidak mampu sama sekali. Bagi pengusaha yang memang tidak memiliki kemampuan agar tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada," kata Sarman dalam siaran persnya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022
Ia meyakini, jika kondisi keuangan perusahaan sudah membaik, pengusaha akan segera membayarkan THR.
Sarman juga mengapresiasi adanya posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota.
Ia berharap posko tersebut bisa menjadi pusat konsultasi dan penegakan hukum.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :