Kerugian Capai Rp27 T, PTTEP Asal Thailand Enggan Bayar Ganti Rugi Dampak Tumpahan Minyak Montara
Ekonomi dan bisnis | 2 April 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Insiden tumpahan minyak di blok/lapangan Montara milik PTT Exploration and Production yang berlangsung lebih dari satu dekade tak juga menemui titik terang.
Pemerintah pun terus mendesak perusahaan asal Thailand PTTEP Australasia tersebut untuk segera membayar ganti rugi atas insiden tersebut.
Untuk diketahui, anjungan minyak milik PTTEP meledak pada 21 Agustus 2009 lalu. Rig itu meledak di barat laut Australia.
Diduga, 74 hari setelah ledakan, membuat 30 ribu barel minyak tumpah dan mengalir ke Laut Timor. Dengan demikian, tumpahan minyak itu pun berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
Ketua task Force Montara Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan, putusan pengadilan federal Sydney Australia pada Maret 2021 telah memenangkan gugatan dari 15.481 (gugatan class action) petani rumput laut dan nelayan di dua kabupaten terkait kasus tumpahan minyak di blok/lapangan Montara. Dua kabupaten tersebut yakni, Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengadilan menyebutkan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTT Exploration and Production (PTTEP) itu telah menyebabkan kerugian secara materiel dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian petani rumput laut dan nelayan.
Dalam putusan pengadilan tersebut, disebutkan Purbaya, pihak PTTEP diminta untuk membayar ganti rugi atas dampak yang telah terjadi dari ledakan anjungan minyak tersebut atau dibuka ruang negosiasi dengan pihak terkait.
“Kita mencoba memediasi itu, cuma rupanya kalau orang yang berdosa malas juga negosiasi rupanya,” ungkap Purbaya dalam diskusi virtual, Jumat (1/4/2022), dilansir dari Kontan.
Baca Juga: Petani NTT Menang Gugatan Tumpahan Minyak Montara Lawan Perusahaan Thailand
Ia mengatakan, pemerintah terus menekan berbagai pihak seperti otoritas Australia, otoritas Thailand dan PTTEP agar ganti rugi dapat segera dilakukan. Melihat, hal itu merupakan keputusan pengadilan federal Sydney Australia atas gugatan class action pada 19 Maret 2021.
Kedua, putusan pengadilan Australia pada 25 Oktober 2021 juga menguatkan putusan yang pertama. “Jadi di sana sudah clear,” ujar Purbaya.
Terkait ini, pemerintah juga akan menerbitkan Perpres tentang penyelesaian kasus Montara. Tujuannya untuk menunjukkan komitmen dan pesan bahwa Pemerintah Indonesia secara tegas akan menyelesaikan kasus montara. Termasuk pihak-pihak yang diputus bersalah harus membayar ganti rugi.
Pemerintah juga akan melayangkan gugatan perdata di dalam negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta, akan melayangkan gugatan proses hukum di luar negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi langkah kita lengkap dari semua sisi,” pungkas Purbaya.
Estimasi Kerugian Indonesia
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan, pemerintah tengah menghitung kerugian atas tumpahan minyak Montara tersebut. Estimasi awal kerusakan ekologi sekitar Rp21 triliun.
Kerusakan ini berasal dari rumput laut, biota perairan, padang lamun, mangrove dan sebagainya. Lalu, biaya recovery rehabilitasi kerusakan sekitar Rp6 triliun.
“Jadi estimasi sekitar Rp27 triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat kerusakan tadi. Tentu kita akan melakukan pemutakhiran data-data tersebut,” ujar Alue.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kontan.co.id