> >

Kerugian Capai Rp27 T, PTTEP Asal Thailand Enggan Bayar Ganti Rugi Dampak Tumpahan Minyak Montara

Ekonomi dan bisnis | 2 April 2022, 01:05 WIB
Petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadilan Australia memenangkan gugatan petani NTT terkait tumpahan minyak di Montara. (Sumber: Dokumen KKP)

Kedua, putusan pengadilan Australia pada 25 Oktober 2021 juga menguatkan putusan yang pertama. “Jadi di sana sudah clear,” ujar Purbaya.

Terkait ini, pemerintah juga akan menerbitkan Perpres tentang penyelesaian kasus Montara. Tujuannya  untuk menunjukkan komitmen dan pesan bahwa Pemerintah Indonesia secara tegas akan menyelesaikan kasus montara. Termasuk pihak-pihak yang diputus bersalah harus membayar ganti rugi.

Pemerintah juga akan melayangkan gugatan perdata di dalam negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serta, akan melayangkan gugatan proses hukum di luar negeri yang akan dikoordinasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi langkah kita lengkap dari semua sisi,” pungkas Purbaya.

Estimasi Kerugian Indonesia

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyampaikan, pemerintah tengah menghitung kerugian atas tumpahan minyak Montara tersebut. Estimasi awal kerusakan ekologi sekitar Rp21 triliun.

Kerusakan ini berasal dari rumput laut, biota perairan, padang lamun, mangrove dan sebagainya. Lalu, biaya recovery rehabilitasi kerusakan sekitar Rp6 triliun.

“Jadi estimasi sekitar Rp27 triliun yang harus dibayarkan oleh perusahaan akibat kerusakan tadi. Tentu kita akan melakukan pemutakhiran data-data tersebut,” ujar Alue.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU