> >

Dinaikkan ke Penyidikan, GIMNI Sebut Tak Tahu Menahu Soal Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Ekonomi dan bisnis | 28 Maret 2022, 10:56 WIB

Minyak goreng berbagai merek berjejer di rak salah satu ritel modern di Kota Makassar, Sulsel. (Ilustrasi - Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Akan Naik ke Tahap Penyidikan. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022 dinaikkan ke tahap penyidikan pada awal bulan depan oleh  Kejaksaan Agung (Kejagung).

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menanggapi bahwa pihaknya kurang tahu menahu bagaimana detail dari kasus dugaan tersebut. Namun, ia menyebut hal tersebut menjadi sah-sah saja dilakukan.

"Kita tidak tahu menahu bagaimana case-nya. Tapi itu silahkan aja. Belum ada info soal itu," katanya, Minggu (27/3/2022), dilansir dari Kontan.co.id.

Kemudian, soal minyak goreng kemasan sederhana dan premium yang secara kilat kembali muncul usai harga dikembalikan ke mekanisme pasar, GIMNI menyebut harus jadi perhatian satgas pangan.

Sebagai produsen, diungkapkan Sahat, pihaknya hanya sebatas pada memproduksi dan menjual pada distributor-distributor ataupun agen. Dengan kata lain produsen tak mungkin ikut andil dalam proses distribusi di lapangan.

"Produsen nggak ada urusan di lapangan tugas kami produksi dan jual ke distributor. Kalau kami ikut tanganin distribusi juga jadinya oligopoli, itu nggak boleh. Memang paling mudah menyalahkan produsen," ungkapnya.

Menurutnya, salah satu cara untuk mencari tahu penyebab minyak goreng mendadak melimpah usai HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke pasar adalah perlu dilihat keterangan produksi produk tersebut.

"Harusnya itu tugas satgas pangan kenapa tiba-tiba muncul ada apa? Kemudian untuk produk kapan bisa dilihat itu, kedua ada izin BPOM, ketiga ada barcode produksi kapan, sehingga tahu sejauh mana pelacakan di lapangan," jelas Sahat.

Baca Juga: Minyak Goreng Subsidi Langka Seiring Harga Migor Kemasan Meroket

Dugaan korupsi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen .

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," kata Ketut.

Hal ini muncul usai Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO) menyikapi adanya kelangkaan minyak goreng,

Dari regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya baru dapat persetujuan ekspor dengan melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO), yaitu dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Setelah itu ditunjuk beberapa perusahaan untuk diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id


TERBARU