Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi DMO sebesar 20 persen menjadi 30 persen .
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," kata Ketut.
Hal ini muncul usai Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO) menyikapi adanya kelangkaan minyak goreng,
Dari regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya baru dapat persetujuan ekspor dengan melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO), yaitu dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.
Setelah itu ditunjuk beberapa perusahaan untuk diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Penulis : Fransisca Natalia
Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kontan.co.id