Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
Kebijakan | 22 Maret 2022, 11:59 WIB1. Kirim email ke KPP tempat di mana kamu terdaftar.
2. Daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
3. Buat email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana kamu terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
4. Isikan permintaan nomor EFIN pada subjek email. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP.
5. Lalu, pada lampiran email lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP. Tunggu balasan dari KPP.
6. Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan sesuai dan benar.
Cara Aktivasi EFIN Online
Setelah mendaftar EFIN baik di pajak.go.id maupun email KPP, anda akan menerima kode EFIN melalui email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam.
Baca Juga: Berdasarkan SPT Tahunan, Sri Mulyani: Pak Luhut Menko Paling Tajir!
Setelah mendapat EFIN pajak, anda bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online. Berikut cara aktivasi EFIN online:
1. Masuk ke laman DJP Online atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Klik "daftar di sini"
3. Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
4. Klik "verifikasi"
5. Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
6. Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
7. Klik link tersebut, nantinya anda akan di arahkan ke halaman login aplikasi DJP Online
8. Login menggunakan NPWP dan buat juga password baru
9. EFIN telah teraktivasi dan anda bisa melakukan transaksi pajak online.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :