Ingat, Lapor SPT Online Harus Punya EFIN, Ini Cara Buatnya
Kebijakan | 22 Maret 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib pajak pribadi hingga 31 Maret 2022. Kini, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan bisa melaporkan SPT secara online di laman pajak.go.id.
Namun jika ingin melaporkan SPT secara online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak supaya bisa melakukan transaksi elektronik, serta diperlukan untuk menyampaikan SPT.
Perlu diingat, cara mendaftar EFIN online ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya Senang Kalau Ada yang Pamer Harta di Medsos, Langsung Petugas Pajak akan Datang
Jika selama proses mendaftar EFIN online masih terjadi masalah dan membutuhkan bantuan, Anda bisa hubungi kring pajak 1500 200.
Lantas bagaimana cara mendapatkan EFIN? Wajib Pajak bisa membuka laman pajak.go.id dan mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Buka pajak.go.id
2. klik permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
3. Setelah mengisi formulir tersebut, buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
4. Siapkan NPWP sebelum melalui proses aktivasi EFIN
5. Klik lanjutkan, lalu beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu
6. Klik lanjutkan, aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan telah sesuai dan terverifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
7. Klik Mulai Sekarang, isikan nomor wajib pajak (NPWP), jika data valid maka akan muncul halaman yang berisi nama anda
8. Jika nama sesuai, klik lanjutkan. Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah.
9. Jika data sesuai, nanti akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Baca Juga: Tips Atasi Lupa Efin SPT | Pop News
Pembuatan EFIN juga bisa dilakukan dengan lewat surat elektronik atau email Kantor Pajak Pratama (KPP). Berikut adalah cara mendaftar EFIN pajak online melalui email KPP adalah sebagai berikut:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :