Langkah Mendag Gandeng Polri Usut Penimbun Minyak Goreng Tuai Dukungan Banyak Pihak
Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2022, 20:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menggandeng kepolisian untuk mengusut oknum penimbun minyak goreng. Langkah ini bertujuan supaya masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Sejumlah pihak kemudian mendukung langkah tersebut.
Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyampaikan, langkah Mendag Luthfi adalah langkah tegas pemerintah yang diperlukan untuk menindak para spekulan dan tengkulak yang mengambil keuntungan di saat masyarakat kesulitan mengakses minyak goreng.
Menurutnya, jika ada yang bilang penimbun adalah warga, itu tidak benar. Tetapi kalau yang menimbun minyak goreng adalah spekulan-spekulan, bisa jadi benar.
“Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum, saya setuju karena menimbulkan keresahan dan menimbulkan instabilitas pangan di Indonesia,” kata Baidowi yang merupakan politisi PPP dalam keterangan resminya, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: APPSI Ungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Murah di Pasar Tradisional
Hal serupa diungkapkan juga oleh pengamat kebijakan publik Trubus Rahadianto yang mendukung langkah Mendag menggandeng penegak hukum mengusut penimbun minyak goreng.
“Kalau saya melihatnya sudah tepat. Karena persoalannya selama ini, ada tiga yang menyebabkan harga minyak goreng bermasalah. Satu, lemahnya political will. Jadi political will dari pemerintah itu lemah sekali, sehingga mudah sekali dipermainkan sistemnya oleh bahasanya tengkulak atau calo yang cari keuntungan,” ujarnya.
Persoalan lainnya, lanjutnya, adalah soal tata kelola dan lemahnya penegakan hukum. “Ketika pelaku diproses, ini akan membuat public trust atau kepercayaan publik akan tumbuh. Karena kalau tidak, kejadian ini akan (terjadi) terus-menerus,” katanya.
Trubus berharap agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan serta tegas dan tidak setengah-setengah.
Dukungan lain datang dari ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai bahwa polisi diperlukan untuk mengawasi proses rantai pasok yang panjang dari produsen, hilir, sampai konsumen. "Polisi ini adalah salah satu instrumen," katanya.
Menurutnya, Mendag Lutfi menggandeng Polri untuk mencegah terjadinya penimbunan yang kemudian diikuti dengan naiknya harga minyak goreng di pasaran, sangat tepat dilakukan, terutama di momentum menjelang Ramadhan.
Namun, Yusuf menekankan bahwa kepolisian hanya merupakan salah satu instrumen. Perlu langkah lain untuk menstabilkan harga minyak goreng atau mencegah kelangkaan di pasaran.
Pasalnya, terdapat jenjang antara sinyal dari pemerintah saat mengeluarkan kebijakan, namun tidak ditangkap oleh masyarakat sehingga terjadi panic buying yang kemudian berakibat pada naiknya harga minyak goreng.
"Padahal pemerintah sudah keluarkan kebijakan subsidi, atau DMO kebijakan harga dalam negeri," kata Yusuf.
Sebelumnya, Mendag mengatakan bahwa membutuhkan pelibatan Polri demi memastikan HET benar-benar diberlakukan di pasaran. Menurutnya, saat ini seharusnya harga minyak goreng sudah sesuai HET karena stok di dalam negeri dalam kondisi melimpah dari kebijakan domestic market obligation (DMO).
"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung, dan harga sudah turun, kalau liat rerata nasional harga sudah turun, sudah Rp16.000 lebih Rp2.000 dari harga HET Rp14.000," kata Lutfi.
Baca Juga: Stok Sudah Lebihi Kebutuhan Nasional, Mendag Tegaskan Tak akan Cabut HET Minyak Goreng
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara