> >

BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, PKS: Jika untuk Tingkatkan Kepesertaan, Masih Banyak Cara Lain

Kebijakan | 20 Februari 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. (Sumber: tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati turut menyoroti kebijakan baru pemerintah yang mengharuskan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Menurut Kurniasih, aturan ini dibuat untuk meningkatkan jumlah pengguna kartu BPJS Kesehatan.

Jika pendapatnya benar, dia menilai masih banyak cara bagi pemerintah agar masyarakat bisa tertarik untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya kalau tujuannya untuk meningkatkan kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan, banyak yang masih dapat dilakukan pemerintah," kata Kurniasih dalam keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Minggu (20/2/2022). 

Kurniasih mencontohkan, pertama, melakukan optimalisasi, sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya yang memang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

"Kedua, yang bisa dilakukan dan ini yang seharusnya dibuatkan regulasinya adalah bahwa semua masyarakat tidak mampu dan fakir miskin itu dijamin masuk anggota BPI (Bantuan Penerima Iuran)," ungkapnya.

Sebagai informasi, peserta BPI merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Menabrak Kebijakan Jokowi

"Ini membuat masyarakat yang tidak mampu merasa terproteksi dan ter-cover terkait biaya kepesertaan BPJS Kesehatan," tegasnya. 

Cara ketiga, kata dia, adanya peningkatan kualitas layanan dari BPJS Kesehatan, serta layanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang menggunakan BPJS Kesehatan.

"Sehingga masyarakat merasa banyak manfaat, dan bersemangat untuk menjadi peserta," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Adapun di antaranya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah; mengurus SIM, STNK, SKCK; daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, serta nelayan penerima program kementerian.

Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU