> >

BPJS Jadi Syarat Layanan Publik, PKS: Jika untuk Tingkatkan Kepesertaan, Masih Banyak Cara Lain

Kebijakan | 20 Februari 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. (Sumber: tribunnews)

"Sehingga masyarakat merasa banyak manfaat, dan bersemangat untuk menjadi peserta," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Adapun di antaranya, BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah; mengurus SIM, STNK, SKCK; daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha, petani penerima program kementerian, serta nelayan penerima program kementerian.

Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU