> >

Istana Minta Masyarakat Tak Resah Tunggu JHT hingga Usia 56 Tahun

Kebijakan | 19 Februari 2022, 08:30 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
  
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat. 

Permenaker tersebut mengubah cara pencairan JHT, yakni klaim JHT baru dapat dilakukan 100 persen saat pekerja pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Baca Juga: Wanti-Wanti Soal JHT, Puan: Jangan Sampai Ada Pihak yang Dirugikan

Baca Juga: Buruh Beri Menaker 2 Pekan untuk Cabut Aturan JHT, ASPEK: Jika Tidak, Aksi akan Terus Dilakukan

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU