Ekonom CORE: Pekerja Di-PHK Bisa Pakai JKP, Pemerintah Harus Permudah Pencairannya
Kebijakan | 14 Februari 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pekerja yang di PHK saat pandemi bisa mendapat manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP adalah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan hadirnya JKP, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker mengeluarkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun. Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.
"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," kata Yusuf dikutip Antara, Senin (14/2/2022).
Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.
Baca Juga: Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!
Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.
Namun menurut Yusuf, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon. Sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ucap Yusuf.
Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," ujarnya.
Baca Juga: Polemik Klaim JHT Setelah Usia 56 Tahun, Sejumlah Tokoh Publik Kritisi Kebijakan Pemerintah!
Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut.
“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia. JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” kata Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati.
Kebijakan baru ini berubah dari aturan yang lama dalam Permenaker No. 19 tahun 2015 yakni manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam Permenaker 19/2015, JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
Baca Juga: Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Tapi...
Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.
“Banyak juga pekerja yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” ujarnya menjelaskan.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber : Antara