> >

Ekonom CORE: Pekerja Di-PHK Bisa Pakai JKP, Pemerintah Harus Permudah Pencairannya

Kebijakan | 14 Februari 2022, 10:59 WIB
Salah seorang warga Batam yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pekerja yang di PHK saat pandemi bisa mendapat manfaat dari jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). JKP adalah salah satu manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hadirnya JKP, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker mengeluarkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair pada usia 56 tahun. Yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

"Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini," kata Yusuf dikutip Antara, Senin (14/2/2022).

Aturan baru JHT ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat terutama para buruh karena mereka menilai kebijakan tersebut bakal merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.

Baca Juga: Jika Aturan JHT Tak Dicabut, KSPI Akan Gelar Demo Buruh di Depan Gedung Kemenaker!

Hal itu karena dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha bagi para pekerja terkena PHK terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja sulit mendapat pekerjaan baru.

Namun menurut Yusuf, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya pun JKP diikutkan bersama pesangon. Sehingga dapat menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.

"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," ucap Yusuf.

Meski demikian, Yusuf menegaskan mekanisme JKP dan JHT harus jelas terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan serta bagaimana dana JHT dikelola.

"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU