Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah
Kebijakan | 9 Februari 2022, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mempermudah pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa dari luar negeri.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, masyarakat bisa mendaftar IMEI secara online.
“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android,” kata Hatta seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).
Jika pendaftaran berhasil, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI. Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut.
Baca Juga: Seputar Blokir IMEI, dari Cara Mengecek hingga Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan itu menyebutkan, setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI. Yaitu terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN 10 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
"Pembebasan 500 dollar AS tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” tutur Hatta.
Sedangkan bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati 5 hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat.
Baca Juga: Cara Daftarkan IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Agar Tidak Diblokir
Namun, tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dolar AS. Penumpang harus membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia.
Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
"Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," ujar Hatta.
Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.
Baca Juga: Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar dari Hasil Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta!
Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM).
Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara