> >

Beli HP di Luar Negeri, Daftar IMEI Kini Semakin Mudah

Kebijakan | 9 Februari 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi cara mendaftar IMEI di www.beacukai.go.id (9/2/2022). (Sumber: Antara)

Namun, tidak mendapat pembebasan sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan 500 dolar AS. Penumpang harus membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama 60 hari sejak tiba di Indonesia.

Kemudian bagi penumpang yang ingin mengetahui perangkatnya sudah terdaftar IMEI atau belum, dapat melakukan pengecekan mandiri melalui www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

"Apabila perangkat sudah didaftarkan namun masih belum mendapat sinyal, penumpang dapat menunggu paling lama 2x24 jam sejak pendaftaran," ujar Hatta.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih belum mendapatkan jaringan telekomunikasi, penumpang disarankan untuk menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

Baca Juga: Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar dari Hasil Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soetta!

Sementara itu, bagi perangkat HKT dari luar negeri yang didapat melalui jasa barang kiriman, maka pendaftaran IMEI-nya dilakukan oleh penyedia jasa kiriman. Bea Cukai mengimbau agar masyarakat senantiasa membeli perangkat pada penjual dan penyedia jasa yang terpercaya agar terhindar dari bahaya penipuan barang black market (BM).

Sedangkan untuk perangkat HKT yang didapat melalui transaksi dalam negeri, dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui www.imei.kemenperin.go.id. Apabila masih terdapat kendala jaringan bisa langsung menghubungi penjual untuk klaim garansi atau menghubungi saluran telepon 159.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU