> >

IKN Pindah, Kementerian PUPR Siap Bangun 2.500 Hunian ASN dan TNI-Polri

Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2022, 11:17 WIB
Konsep desain ibu kota negara (IKN) baru Indonesia, yang mengambil lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Sumber: Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun 2.500 unit hunian untuk ASN dan personel TNI-Polri di Ibu Kota Negara (IKN), di Kalimantan Timur.

"Dalam rapat koordinasi, Kementerian PUPR menyampaikan kesiapan guna membangun 2.500 unit hunian untuk pemindahan ASN dan anggota TNI-Polri tahap awal di kawasan IKN," kata Deputi I Kepala Staf Kepresidenan Febry Calvin, lewat siaran pers Kamis (3/2/2022).

Febry menyampaikan, jumlah hunian itu baru tahap awal. Sisanya akan dibangun secara bertahap, menyesuaikan dengan dana yang ada.

"Pemerintah sedang merumuskan skema pembiayaan lain, bisa dengan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta bisa melalui pemberdayaan peran swasta dan BUMN," ujar Febry.

Baca Juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kita Bisa Promosi Gratis Ibu Kota Negara Baru

Ia menyebut, berdasarkan data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, ASN dan TNI-Polri yang akan dipindahkan ke IKN pada tahap awal sebanyak 7.687 orang.

Rinciannya, 1.971 ASN dan 5.716 personel TNI-Polri. Termasuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Intelijen Negara (BIN), dan jajaran lainnya.

"Jumlah itu masih belum final, karena belum ada keputusan secara resmi. KSP akan mendorong agar segera ada ketetapan. Karena ini nanti menyangkut pembagian berapa yang berkantor di sharing office dan berapa yang tersebar," ucapnya.

Febry mengungkapkan, Kementerian PUPR yang membawahi satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN telah melakukan identifikasi lapangan. Mulai dari akses jalan menuju pusat IKN, kavling-kavling untuk pembangunan istana presiden, perkantoran, dan hunian ASN, hingga fasilitas lainnya.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Dalam Waktu Dekat Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN

"Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya," tambahnya.

Pemerintah juga sudah menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Totalnya ada 10 aturan turunan  UU IKN yang akan dibahas lebih lanjut oleh Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga. Kemudian hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022.

Terkait kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42.00o hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.

Baca Juga: Ada IKN Baru, Ini Peran 6 Klaster Daerah Penyangga Nusantara

Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.

Pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU