IKN Pindah, Kementerian PUPR Siap Bangun 2.500 Hunian ASN dan TNI-Polri
Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2022, 11:17 WIB"Grand design sudah disiapkan dan tinggal menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan di lapangan. Prinsipnya satgas harus bisa bekerja dengan nyaman dan maksimal jika ada payung hukumnya," tambahnya.
Pemerintah juga sudah menyusun aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Totalnya ada 10 aturan turunan UU IKN yang akan dibahas lebih lanjut oleh Bappenas bersama PUPR, ATR/BPN dan sejumlah lembaga. Kemudian hasilnya akan didiskusikan lagi bersama KSP pada 16 Februari 2022.
Terkait kesiapan lahan, Kementerian LHK sudah mencadangkan 42.00o hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.
Baca Juga: Ada IKN Baru, Ini Peran 6 Klaster Daerah Penyangga Nusantara
Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN.
Pembangunan dan pemindahan IKN pada tahap satu 2022-2024 fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, sarana utama, pemindahan ASN termasuk TNI/Polri, inisiasi sektor-sektor ekonomi, dan kepindahan Presiden ke KIPP sebelum 16 Agustus 2024.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :