Catat, Ini Nomor Aduan jika Temukan Penimbun atau Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 per Liter
Kebijakan | 22 Januari 2022, 20:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan, masyarakat bisa menyampaikan aduan atau keluhan terkait penerapan minyak goreng satu harga. Misalnya, ada perusahaan atau ritel modern yang menjual minyak goreng dengan harga lebih dari Rp14.000 per liter.
Hal tersebut bisa disampaikan lewat pesan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor 081212359337, email hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
"Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan," kata Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Sabtu (22/1/2022).
Layanan komunikasi pengaduan tersebut terbuka hingga 24 jam.
Baca Juga: KPPU Jelaskan Soal Kartel & Saran Atasi Harga Minyak Goreng
Lebih lanjut, Lutfi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
Dia memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan kepada seluruh pedagang ritel modern maupun pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian harga, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken, sejak ditetapkan 19 Januari.
"Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia," tegasnya.
Guna melancarkan program satu harga ini, pemerintah hingga kepolisian telah mengambil sikap untuk memberikan hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun.
Kemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Pasar Keluhkan Penurunan Penjualan
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter.
Artinya, seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga yang ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Awas, Ancaman Penjara dan Denda Menanti Penimbun Minyak Goreng Murah
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com