Catat, Ini Nomor Aduan jika Temukan Penimbun atau Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 per Liter
Kebijakan | 22 Januari 2022, 20:10 WIBKemendag memastikan, bagi produsen minyak goreng yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pedagang Pasar Keluhkan Penurunan Penjualan
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan hukuan penjara 5 tahun atau denda Rp 50 miliar.
Seperti diketahui, sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter.
Artinya, seluruh di pasaran, baik pasar modern maupun tradisional, minyak goreng kemasan 1 liter harus dijual dengan harga yang ditetapkan tersebut.
Baca Juga: Awas, Ancaman Penjara dan Denda Menanti Penimbun Minyak Goreng Murah
Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com