> >

Daftar Lokasi Aset Texmaco Seluas 6,6 Juta Meter Persegi yang Disita Satgas BLBI

Ekonomi dan bisnis | 21 Januari 2022, 07:26 WIB
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan (kiri). Satgas BLBI menyita ratusan bidang tanah milik Texmaco seluas lebih dari 6,6 juta meter persegi di sejumlah daerah. Pemerintah menyebut pemilik Texmaco tidak punya itikad baik membuat utang BLBI kepada negara. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aset milik Texmaco Group yang merupakan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kembali disita oleh Satgas BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, ada 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota seluas 1,9 juta meter persegi yang disita.

Berikut rinciannya:

1. Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat sejumlah 100 bidang tanah seluas 920.675 m2.

2. Kelurahan Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah sejumlah 35 bidang tanah seluas 691.204 m2.

3. Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah sejumlah 4 bidang tanah seluas 45.540 m2.

Baca Juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Tanah Texmaco 1,9 Juta Meter Persegi

4. Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah sejumlah 14 bidang tanah seluas 198.057 m2.

5. Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah sejumlah 1 bidang tanah seluas 30.740 m2.

6. Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten sejumlah 5 bidang tanah seluas 48.030 m2.

"Yang ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita hari ini mencapai Rp1,9 triliun," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1/2022).

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU