> >

Bangun Penginapan di Rest Area Tol Trans Jawa Diizinkan, Ini Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2022, 11:42 WIB
Tempat Istirahat (TIP) atau Rest Area KM360 B Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara )

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Jakarta-Madinah

"Dengan adanya Peraturan Menteri PUPR tersebut, kualitas pelayanan bagi pengguna jalan tol dapat lebih ditingkatkan, karena rest area dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang berupa sentra bisnis lokal atau daerah, area logistik, kawasan industri, hingga destinasi penunjang wisata, termasuk fasilitas inap,” kata Cahyo dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

"Target utama kami tentu saja pengguna jalan dengan perjalanan menerus/jarak jauh, demi keamanan dan keselamatan perjalanan mereka. Yang selama ini membutuhkan fasilitas inap untuk perjalanan dari Jakarta atau bahkan Merak menuju Semarang atau Surabaya serta sebaliknya, harus keluar jalan tol terlebih dahulu baru menemukan hotel terdekat," jelas Cahyo.

Selain kondisi Jalan Tol Trans Jawa yang panjang dan ramai, 85 persen rest area dikelola oleh PT JMRB. Sehingga potensi pengembangan fasilitas inap ini juga semakin terbuka.

"Namun tidak menutup kemungkinan bila nantinya dibutuhkan di rest area kami di jalan tol luar Jawa" tambahnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU