> >

Bangun Penginapan di Rest Area Tol Trans Jawa Diizinkan, Ini Syaratnya

Ekonomi dan bisnis | 13 Januari 2022, 11:42 WIB
Tempat Istirahat (TIP) atau Rest Area KM360 B Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan.

Hal itu berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.

Pasal tersebut menyatakan, TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

Namun, durasi menginap di lokasi tersebut dibatasi paling lama 12 jam. Kemudian, fasilitas inap juga harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit.

Baca Juga: Jalan Tol Selesai 2023, Waktu Tempuh Solo-Yogya Cuma 20 Menit

Kriteria lainnya adalah, penginapan di TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Lalu area parkir penginapan TIP harus dapat menampung paling sedikit 50 kendaraan golongan I (kendaraan kecil termasuk bus) dan 30 kendaraan golongan II/III/IV/V jenis truk.

Penginapan TIP antarkota disediakan paling sedikit satu untuk setiap jarak 50 km pada setiap jurusan.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan, kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU