> >

Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia

Ekonomi dan bisnis | 28 Desember 2021, 11:56 WIB
Pesawat Garuda Indonesia Boeing 737 MAX. Kemenhub telah mencabut larangan terbang pesawat jenis tersebut setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh (28/12/2021). (Sumber: Garuda Indonesia )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, menyatakan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai negara, khususnya ASEAN.

"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengijinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX," kata Novie dalam siaran persnya, Selasa (28/12/2021).

Kemenhub juga telah mengevaluasi teknis perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX, di Simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Baca Juga: Mantan Pilot Boeing Hadapi Dakwaan Kasus 737 MAX yang Jatuh di Indonesia dan Ethiopia

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle.

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ujar Novie.

Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator penerbangan dalam negeri, untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan diantaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA; persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot; dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.

Baca Juga: Ada Masalah Baru, FAA Larang Terbang Sejumlah Boeing 737 MAX

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” tutur Novie.

Ia menambahkan, Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Selain akan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia, Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX. Agar memenuhi semua aspek kelaikudaraan, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX.

Baca Juga: Boeing 737 MAX Resmi Boleh Kembali Mengudara di Langit Eropa

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” ujar Novie.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737MAX,” sambungnya.

Larangan terbang sementara dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan pesawat Boeing 737MAX miliki sejumlah maskapai pada tahun 2018-2019, di antaranya Lion Air dan Ethopian Airlines. Tigaratusan penumpang dan kru pesawat tewas dalam peristiwa itu. 

Boeing dan FAA mengeluarkan larangan penerbangan pesawat 737MAX pada Maret tahun 2019. Larangan juga diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia.

FAA kemudian mencabut larangan terbang itu pada November 2020, sembari memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak, termasuk Boeing dan maskapai.

Pencabutan larangan tebang pesawat Boeing jenis 737Max ini tidak langsung diikuti oleh sejumlah negara lain.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU