Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX Boleh Kembali Mengudara di Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 28 Desember 2021, 11:56 WIBIa menambahkan, Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.
Selain akan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737MAX di ruang udara Indonesia, Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat B737MAX. Agar memenuhi semua aspek kelaikudaraan, pengoperasian dan keamanan pesawat B737MAX.
Baca Juga: Boeing 737 MAX Resmi Boleh Kembali Mengudara di Langit Eropa
“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” ujar Novie.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737MAX,” sambungnya.
Larangan terbang sementara dikeluarkan setelah terjadi kecelakaan pesawat Boeing 737MAX miliki sejumlah maskapai pada tahun 2018-2019, di antaranya Lion Air dan Ethopian Airlines. Tigaratusan penumpang dan kru pesawat tewas dalam peristiwa itu.
Boeing dan FAA mengeluarkan larangan penerbangan pesawat 737MAX pada Maret tahun 2019. Larangan juga diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan Indonesia.
FAA kemudian mencabut larangan terbang itu pada November 2020, sembari memberikan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah pihak, termasuk Boeing dan maskapai.
Pencabutan larangan tebang pesawat Boeing jenis 737Max ini tidak langsung diikuti oleh sejumlah negara lain.
Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto
Sumber :