> >

Sebanyak 1,6 Juta ASN Tenaga Pelaksana akan Dipangkas, Ini Penjelasan Menpan RB Tjahjo Kumolo

Kebijakan | 22 Desember 2021, 11:07 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Sumber: Dokumentasi Humas Setkab)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, secara bertahap akan menata aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. 

Sebanyak 1,6 juta ASN Tenaga Pelaksana akan menjadi prioritas pertama lantaran mayoritas tugas mereka sudah dikerjakan oleh sistem atau digitalisasi.

"Penataan untuk ASN tenaga pelaksana bertahap dari 1,6 juta. Kan ada proses, tidak bisa instan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

"Perlu penataan ke depan agar ASN lebih profesional sesuai kebutuhan kementerian, instansi dan pemerintah daerah (pemda)," tambahnya.

Baca Juga: Dasar Hukum Revisi UMP oleh Gubernur Anies Baswedan Dipertanyakan

Tjahjo menjelaskan, penataan ASN dilakukan agar para abdi negara bisa bekerja lebih profesional. Apalagi jumlah ASN kini mencapai 4 juta orang.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah beberapa waktu lalu yakni membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PNS Kontrak. Program itu diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Dari hasil pembukaan itu terseleksi sekitar 1 juta ASN untuk tenaga guru saja," ujarnya.

Penataan ASN akan dilakukan secara berkesinambungan, agar jumlah ASN tenaga pelaksana dapat terus dikurangi sesuai kebutuhan. Sehingga, jumlah ASN di masa yang akan datang juga semakin berkurang. Hal ini sesuai dengan semangat birokrasi efektif dan efisien yang diinginkan pemerintah.

Baca Juga: Diganti Pertalite, yang Pakai Premium Cuma 7 Negara

Pasalnya, kini banyak tugas-tugas ASN dapat digantikan dengan bantuan teknologi.

"Benar, sejalan dengan perkembangan teknologi. Misalnya dulu ada orang penjaga gardu tol, sekarang kan kalau masuk pintu tol sudah tak lagi memakai uang tunai," tutur Tjahjo.

Nantinya, ASN yang tidak mempunyai kompetensi dan tidak lolos berbagai peningkatan pendidikan serta profesionalisme dapat bekerja dari rumah. Namun statusnya tetap ASN, karena ASN tak mengenal sistem pemangkasan ataupun pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara eselon I dan eselon II sebagai leader-nya menggerakkan dan mengorganisasi pegawai fungsional yang ada," ungkap Tjahjo.

Baca Juga: Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya

"Pemangkasan ya tidak mungkin, pensiun dini juga perlu proses. ASN kan tidak mengenal PHK," lanjutnya.

Sebelumnya, pada sebuah acara yang ditayangkan secara daring Minggu (20/12) lalu, Tjahjo mengatakan, saat ini ada ada 4,2 juta ASN di Indonesia. Dari angka itu, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga pelaksana, yang perlu dilakukan penataan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

"Kan enggak mungkin tenaga pelaksana itu langsung seperti (di) BUMN dipensiunkan, dipesangon," ucap Tjahjo saat itu.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU