> >

Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi Layanan Pajak. Dirjen Pajak menyatakan masyarakat tidak perlu gusar jika mendapat surat tagihan pajak. Masyarakat justru bisa mengklarifikasi apakah tagihan pajaknya benar atau tidak (25/11/2021). (Sumber: Kemenkeu)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor meminta masyarakat tidak perlu gusar jika mendapatkan surat dari kantor pajak.

Hal ini terkait dengan seorang penjual di marketplace Shopee yang mengaku mendapat surat tagihan dari kantor Pajak. Ia diminta harus membayar pajak sekian juta rupiah, berdasarkan omzet penjualannya di Shopee.

Menurut Neilmadrin, Wajib Pajak justru bisa melakukan klarifikasi atas data temuan yang didapatkan oleh DJP. Apalagi jika Wajib Pajak yang bersangkutan sudah melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan baik.

"Pengiriman surat imbauan atau surat klarifikasi atau yang biasa disebut sebagai SP2DK merupakan salah satu produk dari kegiatan pengawasan kepatuhan yang secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara," kata Neilmadrin kepada Kompas TV, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Viral Penjual di Shopee Kena Pajak Hingga Rp35 Juta, Ini Kata Shopee

Lantas darimana DJP mendapatkan data omzet penjualan seller di Shopee? Padahal pihak Shopee dan penjual mengaku tidak pernah menginformasikan data transaksi kepada pihak kantor pajak.

Pihak DJP juga mengakui belum ada aturan yang mewajibkan pihak marketplace menyetor data sellernya kepada pihak kantor pajak.

"Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) dalam upaya penggalian potensi perpajakan Wajib Pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga selalu melakukan penggalian potensi atas data yang dimiliki melalui KPP atau Kantor Wilayah tempat Wajib Pajak terdaftar," tutur Neilmadrin.

Dirjen Pajak juga punya mekanisme sendiri dalam melacak wajib pajak. Yaitu dengan melakukan analisis atas data keuangan Wajib Pajak baik yang telah dimiliki atau tercatat pada master file Wajib Pajak di sistem DJP maupun yang didapatkan dari ILAP.

Baca Juga: Kemendag Salurkan 11 Juta Liter Minyak Goreng ke Pedagang, Dijual Rp14.000/Liter

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU