> >

Banyak Pengusaha Tak Bayar Upah Minimum, Serikat Pekerja Minta Depenas Bertindak

Ekonomi dan bisnis | 25 Oktober 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )

Pertama, besaran upah minimum yang dinilai terlalu besar sehingga sulit diikuti.

Kedua, lebih banyaknya jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak mampu membayar upah sesuai standar.

Menurutnya, hal-hal itu yang kini diubah melalui UU Cipta Kerja agar sistem pengupahan lebih realistis, meski akhirnya dengan besaran kenaikan yang lebih kecil.

"Kemarin-kemarin itu (kenaikannya) tinggi sekali, sehingga kepatuhan di lapangan pasti rendah," katanya.

Ia memprediksi, setelah sistem penetapan upah minimum mengikuti UU Cipta Kerja, tingkat kepatuhan pengusaha akan perlahan menyesuaikan.

 "Sekarang ini dicoba lebih realistis, jadi seharusnya bisa lebih baik. Ini proses menuju titik keseimbangan," ucap Hariyadi.

Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU