> >

Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 18 Oktober 2021, 07:43 WIB
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

AFPI mencatat, sepanjang tahun 2021 ada 3.747 pengaduan masyarakat atas pinjol ilegal. Sebagian besar jenis pengaduan adalah kasus penagihan yang tidak beretika.

Menurutnya, ada sejumlah faktor masyarakat memilih meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal. Yakni kemudahan dalam membuat aplikasi/situs/website dan literasi yang rendah dari masyarakat dalam mengakses layanan keuangan.

Masyarakat yang mengecek legalitas pinjol juga masih sedikit. Mereka mudah tergiur pinjaman cepat dan bernilai besar, masih adanya nasabah nakal yang sengaja tidak membayar atau berpenghasilan tidak cukup serta adanya financing gap.

Baca Juga: Terjebak Pinjol Ilegal dan Alami Intimidasi dari Debt Collector, Jangan Ragu Lapor Polisi!

AFPI mengapresiasi langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini yang dilakukan oleh Polri.

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," tuturnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU