> >

Asosiasi Fintech Berhentikan Anggotanya yang Terlibat Penagihan Pinjol Ilegal

Ekonomi dan bisnis | 18 Oktober 2021, 07:43 WIB
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Sumber: Dok. Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberhentikan keanggotaan PT Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung kategori agen penagihan. Lantaran, PT Indo Tekno Nusantara melayani penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, salah satu tugas AFPI adalah memastikan semua anggota bekerja sesuai dengan pedoman perilaku yang ditetapkan asosiasi serta dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika ada pelanggaran, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi.

"Dengan ditemukannya kasus pada PT Indo Tekno Nusantara tersebut, AFPI akan lebih intens meninjau kembali rekanan para anggotanya terutama yang memiliki afiliasi dengan pinjol ilegal," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (18/10/2021).

Baca Juga: YLKI: Cara Tagih Pinjol Ilegal dan Legal Tidak Ada Bedanya, Sama-sama Meneror

Saat ini, jumlah anggota AFPI terdiri dari 106 perusahaan penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama dan 43 anggota pendukung ekosistem fintech. Di antaranya juga termasuk perusahaan penyedia jasa penagihan.

Adrian pun mengimbau kepada masyarakat, untuk meminjam uang hanya kepada fintech legal.

"AFPI sebagai wadah bagi para pelaku usaha fintech P2P (peer to peer) lending atau fintech pendanaan bersama legal, mengimbau masyarakat untuk menghindar dari jeratan pinjaman ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya," ujar Adrian.

"Antara lain, tidak terdaftar di OJK, penawaran bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas, website informasi perusahaan pinjol yang tidak kredibel, dan meminta akses data pribadi yang berlebihan," ujarnya.

Baca Juga: 6 Karyawan Perusahaan Pinjol Ilegal di Jakbar Jadi Tersangka, Polisi: Ada Supervisor dan Penagih

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU