> >

Agen Asuransi Lagi Pusing Nih, Mau Dipajakin Dobel Sama Sri Mulyani

Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi agen asuransi dan nasabah. Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari komisi agen asuransi. Namun para agen berharap, besaran PPN yang akan ditetapkan maksimal 1 persen. (Sumber: KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Investasi dan Pajak PAAI Henny E. Dondocambey mengusulkan pungutan PPN langsung dipotong dari perusahaan asuransi. Sehingga agen tidak direpotkan dengan pelaporan PPN.

"Saya minta supaya agen tidak direpotkan dengan buat laporan. Saat ini aturan masih dalam progres," ucap Henny.

Baca Juga: Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah

Sementara itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan, mendukung pemungutan PPN terhadap agen asuransi, selama bisa mendorong pembangunan ekonomi.

"Untuk regulasi ini, kami akan menunggu aturan tersebut disahkan dan diberlakukan," tutur
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, seperti dikutip dari kontan.co.id, Rabu (13/10).

Sedangkan terkait pemotongan PPN akan dibebankan kepada perusahaan asuransi, ia menyatakan Industri butuh waktu untuk menyiapkan.

"Tentunya ini akan menambah proses administrasi pada perusahaan asuransi dan kami juga perlu melakukan penyesuaian sistem guna mengakomodir hal tersebut," ucap Togar.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU