> >

Ditjen Pajak Jelaskan Soal Penerapan Azas Ultimum Remedium di UU HPP

Kebijakan | 13 Oktober 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)

Neilmaldrin menyebut, penerapan ultimum remedium terhadap fiskus yang melakukan tindak pidana pajak dengan pelaku yang bukan fiskus, akan dikenakan terhadap pelaku pidana tanpa melihat statusnya.

Fiskus adalah Aparatur Pajak atau Pejabat Pajak merupakan orang ataupun badan yang memiliki tugas untuk dapat melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap Wajib Pajak.

“Dengan demikian, fiskus yang berstatus tersangka tindak pidana pajak akan memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP  ataupun penghentian penyidikan sesuai dengan pasal Pasal 44B UU KUP yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja,” jelas Neilmaldrin.

Ketentuan dalam Pasal 44B tersebut pada intinya mengatur tentang wewenang menteri keuangan untuk meminta jaksa agung menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan demi kepentingan penerimaan negara.

Baca Juga: UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU