Ditjen Pajak Jelaskan Soal Penerapan Azas Ultimum Remedium di UU HPP
Kebijakan | 13 Oktober 2021, 06:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan DPR beberapa waktu lalu sehingga rezim perpajakan baru segera diberlakukan.
Salah satu poin dalam UU HPP tersebut yakni mengatur soal penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak.
Prinsip ultimum remedium ini pada dasarnya adalah menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor menuturkan, azas ultimum remedium dikenal dalam hukum pidana, sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak.
Penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara.
“Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara,” terangnya, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (13/10/2021)
Melansir dari Kemenkeu.go.id, tercatat sengketa kasus pajak di pengadilan sebanyak 14.660 kasus di tahun 2000, naik dari tahun 2019 yang sebanyak 12.882 kasus.
Baca Juga: DPR Setujui RUU HPP Jadi Undang-Undang, Simak Perubahan UU Perpajakan termasuk KUP
Adapun dari kasus jumlah kasus yang disengketakan, mayoritas berhasil dimenangkan wajib pajak dengan jumlah sebanyak 4.598 kasus, dikabulkan sebagian sebanyak 2.282 kasus.
Sementara itu, kasus yang dimenangkan Ditjen Pajak sebanyak 2.507 sengketa. Selebihnya, kasus yang tidak dapat diterima sebanyak 573 kasus, dicabut 141 kasus, dan ditambah kewajiban pajaknya hanya 6 kasus.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kontan.co.id