Sri Mulyani Dapat Penghargaan karena Kontribusinya pada Ekonomi dan Sistem Keuangan Global
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 20:35 WIBBaca Juga: Sri Mulyani Klarifikasi Kabar "Punya NIK Langsung Kena Pajak"
Sedangkan salah satu bagian penting dari reformasi struktural adalah reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menkeu menyampaikan, salah satu aspek yang menjadi terobosan baru dalam UU HPP ini dan mendapatkan perhatian internasional adalah pengenalan Pajak Karbon.
"Pajak Karbon disambut secara positif dalam pertemuan IIF 2021, bahkan IIF menyebut Indonesia sebagai juara atau champion untuk upaya pengendalian perubahan iklim di dunia," ucap Sri Mulyani.
Pengenalan pajak karbon terkait dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) pada 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri (business as usual/BAU) atau hingga 41 persen dengan bantuan internasional dalam Paris Agreement.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :