Sri Mulyani Dapat Penghargaan karena Kontribusinya pada Ekonomi dan Sistem Keuangan Global
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 20:35 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV- Institut Keuangan Internasional (The Institute of International Finance/IIF) menganugerahi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan penghargaan Distinguished Leadership and Service Award atau Penghargaan Kepemimpinan dan Layanan.
Penghargaan itu diberikan pada pertemuan tahunan anggota IIF di Washington, D.C., Amerika Serikat, Selasa (11/19/2921). IIF adalah asosiasi global industri keuangan yang memiliki lebih dari 400 anggota dari 70 negara, termasuk Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan kepada individu yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa secara konsisten pada kesehatan ekonomi global dan sistem keuangan dengan kepemimpinannya.
Dalam pertemuan tahunan IIF yang merupakan bagian dari pertemuan tahunan IMF-World Bank Tahun 2021 ini, Sri Mulyani juga diminta untuk menjadi panelis pada sesi Pembuat Kebijakan Asia.
Baca Juga: Saat Sri Mulyani Datang ke Kantor Taipan Media Michael Bloomberg, Mau Ngapain Ya?
Pada sesi panel, ia membahas berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan Indonesia sejak pandemi.
"Sejak awal pandemi, tujuan utama Pemerintah Indonesia fokus pada upaya melindungi kesehatan masyarakat, mempertahankan daya beli masyarakat, serta melindungi pelaku usaha dari kebangkrutan," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (12/10/2021).
Ia menjelaskan, respons Pemerintah Indonesia konsisten difokuskan pada 3 aspek. Yaitu intervensi kesehatan, perlengkapan keselamatan dan pemulihan, serta agenda reformasi struktural yang berkelanjutan.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah berkomitmen untuk segera mencapai kekebalan kelompok dengan menargetkan vaksinasi bagi 208 juta penduduk atau 416 juta suntikan vaksin.
"Pemerintah telah mempercepat proses vaksinasi sehingga mencapai angka 1,5 hingga 2 juta suntikan setiap harinya," ujar Sri Mulyani.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :