Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 12:40 WIBBaca Juga: Wanda Hamidah Ungkap Tertipu Asuransi Kesehatan, Para Artis Khawatir: Aku Juga Pake
6. Pastikan mengetahui periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan sampai terjadi keterlambatan (outstanding) pada saat terjadinya kerugian yang dapat mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis.
7 Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh agen, maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau kepada perusahaan asuransi agar memastikan konsumennya memahami isi polis. Perusahaan asuransi juga harus transparan saat menawarkan produknya.
"Jangan suruh-suruh tanda tangan saja," ucap Tirta.
Baca Juga: Tips Kumpulkan Dana Haji Lebih Cepat Dengan Investasi Syariah
Selain itu, berikut tips memilih perusahaan asuransi menurut OJK:
1. Pastikan perusahaan Asuransi yang akan dipilih telah terdaftar di OJK dan Asosiasi. Dapat juga dilihat melalui website OJK dan Asosiasi atau ditanyakan langsung ke Layanan Konsumen OJK.
2. Perhatikan kekuatan keuangan perusahaan Asuransi, yang secara sederhana dapat dilihat melalui besaran Risk Base Capital minimal 120 persen dan kondisi aset dan kewajibannya yang dapat diketahui lewat laporan neraca keuangan yang dipublikasikan di media.
3. Pada neraca keuangan dapat dilihat juga keuntungan perusahaan setiap tahunnya
4. Pastikan perusahaannya memiliki underwriter yang berpengalaman dan ahli, yang dapat dilihat dari profil perusahaan.
5. Regulasi mensyaratkan perusahaan memiliki tenaga ahli di Kantor Pusat, ajun ahli di seluruh kantor cabang, dan juga tenaga aktuaris.
6. Perhatikan gambaran tentang kualitas jasa yang telah diberikan oleh perusahaan, seperti berapa lama proses penerbitan polis, pelayanan atau servis tambahan yang diberikan, kualitas rekanan yang ditunjuk (seperti rumah sakit, bengkel rekanan, dan lainnya).
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Laman OJK