Simak Tips Membeli Produk Asuransi Dari OJK, Biar Tidak Kecewa di Belakang
Ekonomi dan bisnis | 12 Oktober 2021, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Meningkatnya pendapatan masyarakat dan kesadaran perlunya perlindungan kesehatan, produk asuransi kini semakin diminati masyarakat.
Namun, hal itu belum dibarengi pemahaman masyarakat tentang produk asuransi yang mereka beli.
Sehingga, banyak terjadi pemilik polis asuransi yang kecewa dengan produk yang mereka pilih dan mengadukan perusahaan asuransi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen (OJK) Tirta Segara mengingatkan, masyarakat harus benar-benar paham dengan jenis asuransi yang ingin dibeli, beserta syarat dan ketentuannya.
“Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” kata Tirta dalam media briefing, virtual, Selasa (29/9/2021).
Berikut tips membeli produk asuransi, seperti dikutip dari laman resmi OJK, Selasa (12/10):
Baca Juga: Prudential Jawab Wanda Hamidah soal Ditipu Asuransi: Sudah Sesuai Plan dan Polis Nasabah
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa. Jika perlu, lakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang menurut Anda memahami hal ini.
2. Pastikan agen asuransi yang membantu mengurus pembelian produk asuransi adalah agen yang profesional, yang memiliki sertifikasi keagenan, dan mampu membantu dan menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita ke kemudian hari.
3. Mengenal lebih banyak kapasitas perusahaan Asuransi yang akan Anda pilih, terutama yang terkait dengan pelayanan klaim (bisa dilakukan melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman).
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dengan lengkap, jujur, jelas, dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong (tidak lengkap).
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya (dimana hal ini sering menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian).
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Laman OJK