> >

UU HPP Disahkan, PPN Naik 11 Persen dan Penghasilan Kena Pajak Jadi Rp50 Juta

Kebijakan | 7 Oktober 2021, 17:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR menyetujui RUU KUP, Rabu (29/9/2021) (Sumber: Twitter Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo, @prastow)

2. PPN Naik Jadi 11 persen

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10 persen. Tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut UU HPP akan Beri Ruang Pengusaha Kembangkan Bisnis

3. PPh Badan Tetap 22 persen

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20 persen.Tarif PPh Badan di tahun depan akan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22 persen.

4. Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

Surat pernyataan itu bisa disampaikan kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

5. Pajak Karbon

Pemerintah akan menerapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber :


TERBARU